LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengajukan usulan anggaran terkait perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemerintah Aceh, Rabu (6/9) senilai Rp145.378.009.600.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan, ajuan anggaran dengan jumlah usulan anggaran Pilkada Aceh sebanyak Rp145.378.009.600. Di mana KIP Aceh sudah kembali mengajukan ke Pemprov Aceh tertanggal 24 Agustus 2023.
Alokasi anggaran Pilkada ini 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024 mesti segera masuk ke rekening penampungan Dana Hibah minimal dua pekan setelah NPHD ditandatangani.
“Jika tidak, maka harus segera dilaporkan ke Mendagri. Sedangkan deadline penandatanganan NPHD atau batas waktu terakhir yakni tanggal 5 Desember 2023,” ucapnya.
Menurutnya, ajuan atau usulan anggaran ini juga berdasarkan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 mendatang.
Dimana KIP Aceh sudah mengajukan anggaran Pilkada sejak 18 Agustus 2022 selanjutnya tanggal 16 Januari 2023 berikutnya 11 Mei 2023 dan terakhir tanggal 24 Agustus 2024 lalu pada Desember 2023 sudah memasuki tahapan pilkada
Selain itu juga KIP Aceh periode lalu telah berkoordinasi dengan Kesbang Provinsi Aceh dan mendapat respons yang baik, hanya saja KIP Aceh periode ini belum dipanggil TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).
“Kita berharap secepatnya diakomodir terkait acuan anggaran untuk Pilkada mengingat jadwal yang kian dekat agar berlangsungnya hajatan lima tahunan ini sukses,” tandasnya.(crp)
Baca juga: