BLANGPIDIE (Waspada): Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), bersama DPRK setempat, menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024 mendatang, sebesar Rp1.024.227.263.600.
Kesepakatan besaran APBK tahun 2024 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer tersebut, ditandai dengan penandatanganan naskah pengesahan APBK, dalam sidang Paripurna pada Senin (27/11) lalu, di gedung DPRK Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Dipimpin Ketua Nurdianto, dihadiri Pj Bupati Darmansah, unsur Forkopimkab, para Kepala SKPK dan usnur terkait lainnya.
Pj Bupati Abdya Darmansah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, yang telah merampungkan pembahasan APBK tahun 2024 dan telah di tetapkan dalam persetujuan bersama. “Raqan APBK 2024 yang kami ajukan ke Forum Dewan yang terhormat ini, telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan, diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” katanya.
Dari pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna, dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Abdya, di masa yang akan datang. “Kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Raqan APBK 2024 antara eksekutif dan legislative, terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat,” sebut Pj Darmansah.
APBK tahun anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama, akan di sampaikan kepada Gubernur Aceh, untuk dievaluasi, dengan komposisi sebagai berikut, anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.024.227.263.600, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp896.899.754.684, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp132.827.508.916, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.500.000.000, pembiayaan netto sebesar Rp127.327.508.916. “Pembiayaan netto digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp 127.327.508.916. Sehingga posisi struktur APBK 2024 berimbang,” urai Pj Darmansah.
Kegiatan Paripurna hari itu juga diagendakan pengesahan Raqan Abdya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengingat, qanun yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yakni tanggal 5 Januari 2024.(b21)