Breaking News
Memuat breaking news...

APBK Tak Kunjung Disahkan, YARA Somasi Bupati Dan DPRK Singkil

Redaksi
Redaksi
Jumat, 10 April 2026 - 10.16 AM WIB
APBK Tak Kunjung Disahkan, YARA Somasi Bupati Dan DPRK Singkil
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SINGKIL (Waspada.id): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi atau teguran hukum kepada DPRK dan Bupati Aceh Singkil, terkait belum disahkannya APBK tahun anggaran 2026.

Somasi tersebut telah resmi dilayangkan YARA pada, Kamis (9/4/2026), yang dikirim melalui Kantor Pos Rimo, Aceh Singkil.

"Ya, benar hari hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil yang sampai saat ini belum disahkan," kata Kaya Alim, Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, kepada Waspada.id, Kamis (9/4/2025) kemarin.

Somasi dilayangkan karena Bupati dan DPRK dianggap telah lalai dan mengorbankan hak-hak rakyat demi kepentingan dan politik anggaran.

Dalam somasi tersebut, YARA juga mengingatkan peran dan fungsi Bupati, DPRK dalam mengajukan dan membahas serta mensahkan APBK melalui Peraturan Daerah atau Qanun.

Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya agar operasional Pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.

Namun, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan/ditetapkan.

"Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah Pusat, baik bagi eksekutif maupun legislatif, sesuai mekanisme. Keterlambatan pengesahan APBD ini berpotensi menghambat pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, pembayaran honor-honor dan kegiatan operasional program sosial kemasyarakatan," tambah Kaya Alim.

Kaya Alim pun memberikan waktu 14 hari kepada Bupati dan DPRK untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan APBK Tahun Anggaran 2026 paling.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada iktikad baik dan tindakan nyata, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini ke Menteri Dalam Negeri, tegas Alim. (Id.81)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement