Scroll Untuk Membaca

Aceh

APH Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal Di Bener Meriah

APH Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal Di Bener Meriah
Aktivis muda Bener Meriah, Riga Wantona.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BENER MERIAH (Waspada): APH diminta segera usut temuan galian C ilegal di Bener Meriah.

Beberapa hari terakhir, tim gabungan terdiri TNI, Polri dan unsur pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menemukan galian C diduga ilegal di kabupaten setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

APH Diminta Segera Usut Temuan Galian C Ilegal Di Bener Meriah

IKLAN

Oleh karena itu, aktivis muda Bener Meriah, Riga Wantona meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut temuan tersebut karena dinilai telah meresahkan.

“Meresahkan yang dimaksud adalah kegiatan itu tidak mengantongi izin galian, sehingga sangat perlu dilakukan penindakan khusus sesuai amanah regulasi yang ada,” kata Riga kepada Waspada, Rabu, (13/3).

Bahkan, kata dia, aktivitas galian C tanpa izin bisa terancam pidana, karena hasilnya berasal dari hasil ilegal. Maka hal itu tentu bertentangan dengan undang – undang yang berlaku serta merupakan perbuatan melawan hukum.

“Tentu, kegiatan seperti telah merugikan banyak pihak, baik itu pemerintah daerah serta masyarakat sekitar yang miliki usaha galian C yang telah mengantongi izin resmi,” ungkapnya.

“Yang dimaksud merugikan masyarakat memiliki izin usaha galian, karena mereka membayar pajak distribusi. Sedangkan yang ilegal itu hanya berjalan sendiri, tanpa pajak, serta tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada,” timpalnya.

Oleh karena itu, ia meminta APH untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal dikawasan Kecamatan Wih Pesam beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi tim gabungan yang diinisiasi oleh Kodim 0119 Bener Meriah serta Polres setempat saat melakukan Sidak ke lokasi – lokasi galian C beberapa hari lalu,” ujarnya.(Cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE