SINGKIL (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau kepada bakal calon legislatif maupun partai peserta Pemilu, agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur terpasang.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Singkil H Samsul Arifin didampingi Divisi Pencegahan Tamsir saat menggelar pertemuan dengan wartawan menyikapi maraknya APS yang mirip APK dan banyak terpasang di sejumlah titik lokasi dan pinggir jalan raya.
Namun Panwaslih belum bisa menindak karena belum ada perintah maupun dasar hukum untuk penertibannya karena yang bisa menertibkan adalah Pemkab melalui Perbubnya, tentang keindahan tata kota.
Arifin menjelaskan, Panwaslih sudah beberapa kali menyurati Pj Bupati Aceh Singkil terkait maraknya APS yang menyerupai APK tersebut, agar segera dikeluarkan Perbup tentang Tata Kelola Keindahan Kota, sehingga agar bisa segera ditertibkan. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari bupati terkait permintaan itu.
Kendati demikian, Panwaslih akan mengkaji dan menelaah, dan sudah masuk laporan dari Panwaslihcam dari 11 kecamatan. “Begitupun kita tetap harus mengkaji dulu dasar hukumnya APS ini. Bupati sudah kita surati untuk buatkan Perbup tapi melempem,” ucapnya
Selanjutnya, setelah kajian besok, Panwaslih akan mengeluarkan surat imbauan untuk menertibkan.
Namun jika setelah diberikan tenggat waktu 1 minggu juga tidak ditertibkan, maka Panwaslih akan berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Singkil dan Satpol PP untuk penertiban.
“Kita akan surati Parpol nya masing-masing. Sebaiknya bisa ditertibkan sendiri oleh Parpol. Karena jika Satpol PP yang menertibkan akan rusak spanduk maupun balihonya, kan sayang. Harusnya bisa dimanfaatkan lagi untuk tahapannya nanti,” sebutnya.
Katanya, Bawaslu Provinsi juga menyampaikan akan melakukan penertiban secara serentak. Namun jadwalnya belum diketahui.
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, sejauh ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil juga belum menentukan titik lokasi untuk pemasangan APS maupun APK tersebut.
“Yang diperbolehkan masih APS, kalau APK belum bisa. Karena saat ini masih tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Dan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan diumumkan 4 Nopember mendatang,” ucap Arifin
Ketua PWI Aceh Singkil melalui Sekretaris Suhardi Jani Padang dalam pertemuan dengan wartawan menegaskan, wartawan harus independen.
Artinya tidak memihak kepada peserta Pemilu manapun. Dengan memberitakan yang sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dari pihak berwenang seperti KIP.
Dewan Pers juga sudah berulangkali melayangkan surat edarannya agar wartawan harus indpenden di masa tahapan Pemilu. Dan wartawan dipastikan bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40 tahun 1999.
“Kalau ada yang curi start memberitakan salah satu calon sebagai bentuk kampanye padahal belum masuk tahapan kampanye hal demikian adalah salah. Walaupun dengan alasan kebutuhan berita, selayaknya jangan dilakukan. Kalau media-media profesional redaksinya tidak akan menerbitkan berita itu,” ucap Suhardi (b25)













