Bapas Kelas II Banda Aceh Terima 10 Klien Reintegrasi

- Aceh
  • Bagikan
Balai Pengawasan (Bapas) Kelas II Banda Aceh menerima 10 Klien program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (20/11). Waspada/ist
Balai Pengawasan (Bapas) Kelas II Banda Aceh menerima 10 Klien program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (20/11). Waspada/ist

BANDA ACEH : (Waspada): Balai Pengawasan (Bapas) Kelas II Banda Aceh menerima 10 Klien program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (20/11).

Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh Efendi, SH menjelaskan, 10 klien tersebut berasal dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah 2 Klien, Rutan Kelas IIB Banda Aceh 2 Klien, Lapas Kelas III Lhoknga 4 Klien dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh 2 Klien.

Menurutnya, reintegrasi dapat diartikan sebagai pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan.

Reintegrasi merupakan salah satu program yang diberikan bagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman. Dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 narapidana memiliki hak untuk diberikan reintegrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahap awal serah terima Klien dilakukan proses registrasi dan penginputan data SDP (Sistem Data Base Pemasyarakatan) agar Klien terdata dalam sistem.

Kemudian Klien menerima bimbingan dari PK (Pembimbing Kemasyaratakan) yang bersangkutan. Selama menjalani reintegrasi, Klien akan kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat untuk meggembalikan fungsi hidup, kehidupan dan penghidupan.

Klien juga masih memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan selama reintegrasi berlangsung. Beberapa kewajiban tersebut antara lain melapor di Bapas Kelas II Banda Aceh, tidak mengulangi lagi tindak pidana dan tidak mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Tidak berhenti sampai disitu, apabila nantinya Klien melanggar kewajiban, hak atas reintegrasinya dapat dicabut kembali.(b08)

  • Bagikan