LHOKSUKON (Waspada): Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menetapkan 81 anggota Panwaslu Kecamatan, Rabu (26/10). Penetapkan tersebut berdasarkan rapat pleno pada Selasa (25/10).
Ketua Bawaslu Aceh Utara Yusriadi, SE, MSM melalui Koordinator Sekretariat, A. Rahman. TB menjelaskan, proses seleksi Panwascam mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Setelah Bawaslu Kabupaten Aceh Utara melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada 25 Oktober 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Utara, mengumumkan nama-nama anggota Panwaslu kecamata. “Hari ini tanggal 26 Oktober 2022, secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan,” tambah A.Rahman TB.
Selanjutnya, nama-nama tersebut diminta menyampaikan Surat Keterangan Bebas dari penyalanggunaan narkotika sebelum pelantikan. Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
A.Rahman TB juga menjelaskan, pelantikan dan pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022.(b08)
Teks Foto: Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Aceh Utara menetapkan 81 anggota Panwaslu Kecamatan, Rabu (26/10). Tampak kegiatan rekrutmen anggota Panwascam beberapa waktu lalu. Waspada.id/ist