Aceh

Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Kedua sopir pick-up L300 M, 49 dan RM 24 yang diamankan Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh bersama 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/9).Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Campur yang ditemukan di sebuah gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam siaran persnya, Senin (23/9) mengatakan, penindakan ini dilakukan berawal Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lanjutnya, tim Bea Cukai Langsa berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300 yang dikemudikan pria berinisial M, 49 dan RM 24, keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, tim gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar,” ujarnya.

Kemudian, dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut dan dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di Gudang yang terletak di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

“Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 orang dengan inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum,” sebutnya

Hasil penindakan ini, sambungnya, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp. 3,53 miliar. “Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPn hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar,” rincinya.

Selain itu, penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Di samping itu, tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai,” urainya lagi.

Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya,” pungkas Sulaiman.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE