LANGSA (Waspada): Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa mengamankan pasangan non muhrim yang diduga melakukan tindakan pelanggaran Syariat Islam sedang berduaan di dalam gudang, di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (7/5) petang.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat, melalui Danton WH Hery Iswadi, yang dihubungi wartawan, Rabu (8/5) membenarkan kejadian hal tersebut.
“Kami menangkap sepasang non muhrim sedang berduaan di gudang dan diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam yaitu khalwat, hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,” jelas Hery.
Kemudian petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bergerak ke lokasi untuk mengamankan pria dan wanita yang memang belum ada ikatan pernikahan dan diduga melanggar Syariat Islam.
Masih menurut, Hery, sekira pukul 17.00 wib petugas WH mendatang lokasi bersama perangkat gampong dan mengamankan tersangka yakni MF, 23, warga Aceh Timur dan DMS, 35, warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Pasangan ini sekarang kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik WH, dimana perlu dipahami khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina,” tandasnya. (crp)