LHOKSEUMAWE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H, menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka mantan Wali Kota Lhokseumawe SY dan Dirut RS Arun H terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 telah rampung.
Hal itu diungkapkannya melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Selasa, (29/8).
Dikatakannya, hingga saat ini penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, H, telah dinyatakan selesai dan lengkap.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe atas permintaan Jaksa Penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp44,9 miliar. “Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut Rp10.622.282.320 (Rp10,62 miliar lebih),” paparnya. (b09)