Scroll Untuk Membaca

Aceh

BKD DPRK Aceh Tamiang Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan

BKD DPRK Aceh Tamiang Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan
Suasana di gedung DPRK Aceh Tamiang. (Waspada.id/Muhammad Hanafiah)
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota dewan setempat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat, saat dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Sabtu (13/9).

“Mana ada anggota dewan yang melanggar kode etik. Sampai hari Jumat (12/9) kemarin, belum ada laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke BKD DPRK Aceh Tamiang,” ujar Hajarul Aswat.

Pernyataan ini muncul setelah pemberitaan Waspada.id terkait isu dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan menjadi perbincangan di kalangan publik dan warganet Aceh Tamiang.

BKD DPRK Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang. BKD memiliki wewenang untuk memanggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, meminta keterangan dari pelapor, saksi, atau pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang juga mengatur mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota dewan. Pasal 60 menyebutkan bahwa pengaduan dapat disampaikan oleh pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan/atau masyarakat secara tertulis kepada Pimpinan DPRK dengan tembusan kepada BKD, disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

Pasal 62 mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pengusulan pemberhentian sebagai anggota DPRK.

Hajarul Aswat menegaskan bahwa BKD DPRK Aceh Tamiang akan melaksanakan tugas sesuai dengan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE