Scroll Untuk Membaca

Aceh

Datok Penghulu Di Aceh Tamiang Diminta Dukung Program Nasional

Datok Penghulu Di Aceh Tamiang Diminta Dukung Program Nasional
Pejabat Bupati Aceh Tamiang,Meurah Budiman melantik sebanyak 39 orang Datok Penghulu (kepala desa) dalam wilayah kabupaten itu, Rabu (18/10) di tribun kantor bupati.(Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Pejabat Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman meminta agar para Datok Penghulu (kepala desa) dalam wilayah kabupaten ini agar mendukung sepenuhnya program nasional dalam pencegahan stunting, kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

“Kita juga akan menghadapi Pemilu 2024 dan diharapkan kepada pemangku pemerintah kampung untuk tetap netral dan tetap melakukan sosialisasi bagaimana berpolitik yang benar,” kata Meurah Budiman pada pelantikan 39 orang Datok Penghulu periode 2023 – 2029 se Aceh Tamiang, Rabu (18/10) di tribun kantor bupati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Datok Penghulu Di Aceh Tamiang Diminta Dukung Program Nasional

IKLAN

Namun, hal yang harus diperhatikan juga adalah meningkatkan sinergitas dengan seluruh aparatur pemerintahan di tingkat kampung serta lembaga-lembaga yang ada agar pembangunan di dapat benar-benar terlaksana dengan baik.

Meurah Budiman menegaskan, para Datok Penghulu yang dilantik maupun yang sudah bertugas, untuk dapat menjalan tugas dan fungsinya sebagai aparatur dengan baik dan bijaksana serta dapat mengayomi dan melindungi masyarakatnya. “Layani masyarakat dengan baik, jangan biasakan perbuatan pungli, semua tugas harus kita laksanakan dengan baik dan benar,” ucapnya.

Meurah mengingatkan agar memahami kembali tugas pokok dan fungsi Datok Penghulu yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Disana disebutkan ada hak dan kewajiban tentang Datok Penghulu (kepala desa).

Karena itu, para Datok Penghulu diharapkan dalam menjalankan tugas dan amanah yang di emban harus secara profesional dan akuntabel, terlebih pengelolaan anggaran dana desa. “karena semua mata anggaran tersebut sudah ditentukan penggunaannya tidak boleh asal digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” sebut Meurah Budiman.

Meurah Budiman juga mengingatkan agar menghindari segala bentuk perbuatan curang, sekalipun ada bisikan – bisikan yang mengajak berbuat curang ataupun perbuatan fiktif di lapangan. “Berhati-hatilah dalam mengelola dana desa dan selalu berkoordinasi untuk mendapatkan petunjuk agar tidak terbentur dengan hukum,” pungkasnya.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE