KUTACANE (Waspada): Pj Bupati telah menginstruksikan kepada Kepala BPKD untuk menyalurkan gaji ke-13 ASN, PPPK dan Anggota DPRK di Aceh Tenggara sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 H.
“Terima kasih untuk semua pihak yang terlibat sehingga gaji ke-13 ini terbayarkan pada momen yang tepat,” ujar Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si, kepada Waspada.id, Kamis, (13/6).
Menurut Syakir, dalam kondisi ekonomi yang kini terasa sulit, karena sebagian harga barang naik, anak-anak akan masuk sekolah, di sisi lain ASN juga tak dibenarkan menerima bantuan dari pemerintah.
Gaji ke-13 tersebut tentu akan meringankan beban ekonomi ASN dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha 1445 H. “Oleh sebab itulah kita meminta agar penghasilan ekstra para ASN Aceh Tenggara tersebut segera dibayarkan,” tandas Syakir.
Di tempat terpisah, Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo mengatakan, SP2D untuk gaji ke-13 itu telah disampaikan kepada Bank Aceh pada tanggal 13 Juni 2024 untuk dibayarkan kepada masing masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Yang selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi para ASN, PPPK termasuk Anggota DPRK terhitung sejak Jumat, 14 Juni 2024 dengan jumlah Kebutuhan Gaji 13 PNSD senilai Rp21.786.027.559, untuk P3K sebesar Rp3.437.228.289 dan untuk DPRK Rp145.851.666 dengan jumlah keseluruhan Rp25.369.107.514 sedangkan jumlah ASN sebanyak 4.130 orang, untuk PPPK sebanyak 875 orang dan anggota DPRK sebanyak 30 orang. (cseh)