Diduga Nyabu, Dua Supir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Di Aceh Timur

- Aceh
  • Bagikan
Polisi memperlihatkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan yakni TR dan DE di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (17/2). Waspada/Ist
Polisi memperlihatkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan yakni TR dan DE di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Senin (17/2). Waspada/Ist

IDI (Waspada): Dua supir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalinsum Banda Aceh – Medan, Desa Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (12/2) lalu. Laka lantas itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kedua tersangka yakni TR, 24, warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. TR merupakan pengemudi mobil barang Mitsubishi Colt Diesel BK 8871 AD. Tersangka lain yakni DE, 44, warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. DE adalah pengemudi truk tronton BL 8246 BE.

Kecelakaan terjadi sekira pukul 13.40. Korban meninggal dunia yaitu penumpang mobil Mitsubishi Colt Diesel, Ibrahim Syah, 44, warga Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dia meninggal dunia akibat luka serius yang dialami dalam kecelakaan itu. Meskipun sempat dirawat, namun dia menghembuskan nafas terakhir di salah satu rumah sakit di Medan.

Diduga Nyabu, Dua Supir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro SH, kepada Waspada, Selasa (18/2) menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan test urine. “Hasil tes urine yang dilakukan dokter Poliklinik Polres Aceh Timur, DE dan TR dinyatakan positif mengandung sabu atau methaphetamine dan amphetamin,” sebutnya.

Dari pemeriksaan penyidik, Eko menambahkan, tersangka TR merupakan sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel dan dia mencukupi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka itu, karena kuat dugaan saat TR mengemudi masih di bawah pengaruh dan dampak narkoba yang dikonsumsinya. “TR sebagau supir cadangan juga mengemudi tanpa memiliki SIM,” timpa Eko.

Kemudian, penetapan DE sebagai tersangka dalam kecelakaan juga dinyatakan positif sabu dari hasil pemeriksaan urine. Selain itu, saat truk yang dikendarainya berhenti di pinggir jalan hanya 30 persen bak truk di bahu jalan, sedangkan 70 persen berada di badan jalan. Selain itu DE tidak tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya.

“TR dan DE kami lakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Keduanya disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman penjara 12 tahun,” pungkas Eko Suhendro SH (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Diduga Nyabu, Dua Supir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Di Aceh Timur

Diduga Nyabu, Dua Supir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Di Aceh Timur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *