AcehHeadlines

Dinilai Bertentangan Dengan Hukum Islam, MPU Aceh Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024

Dinilai Bertentangan Dengan Hukum Islam, MPU Aceh Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketua MPU Aceh Utara, Abu Mana, Rabu (6/11) mengisi kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang dikeluarkan oleh MPU Aceh di Masjid Jabal Rahmah, Muara Batu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

“Khitan bagi laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan. MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja”

TENGKU TARMIZI M THAIB, Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11) di Masjid Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, dalam kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam menyampaikan taushiyah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 M /1446 H kepada masyarakat setempat.

Kata Tengku Tarmizi, dalam taushiyah MPU Aceh menyebutkan, menimbang, sesuai dengan rapat kerja Komisi B (Fatwa/Hukum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dista Aceh tanggal 17-18 Januari tahun 1989 tentang khitan wanita. Kemudian, Fatwa MUI Nomor 9A tahun 2008 tentang pelarangan khitan terhadap perempuan.

Berikutnya, Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2017 tentang penggunaan obat bernajis dan pelayanan medis oleh yang berlainan jenis dalam pandangan islam. Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud beberapa poin di atas, maka MPU merasa perlu mengeluarkan taushiyah.

Mengingat, Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’ Ulama, Qiyas, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentangPpenyelenggaraan Keistimewaan Ace, Undang-nundang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2003 tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan eksekutif dan instansi lainnya. Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang MPU.

Berikutnya, Qanun Aceh Nomor 8 tahun2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cra Pemberian Pertimbangan MPU. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/1500/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 451.7/729/2002 tentang Penetapan Pengurus MPU Aceh masa bakti 2022-2027. Dan terakhir, Peraturan MPU Aceh Nomor 2 tahun 2022 tentang tata Tertib.

Berdasarkan hal di atas, sebut Tengku Tarmizi M Thaib, maka dengan bertawakal kepada Allah SWT, Pimpinan MPU Aceh menetapkan, khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam.

Khitan bagi laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan. MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam taushitah tersebut, kata Tengku Tarmizi M Thaib, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja.

Kemudian MPU Aceh meminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan.

Menjawab Waspada, para pemateri menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, menghapus praktik sunat perempuan, termasuk sebagai upaya kesehatan reproduksi anak prasekolah, balita, dan bayi.

Selain itu, PP ini juga mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk remaja dan usia sekolah. “MPU Aceh menolak PP tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum Islam,” sebutnya.

Taushiyah ini diterbitkan oleh MPU Aceh dan ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 5 Agustus tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tengku H. Faisal Ali, S.Sos.I.,M.Pd, dan diikuti oleh para wakil ketua yaitu Tengku H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tengku. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Dr. Tengku. H. Muhammad Hatta, Lc,M.Ed.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Armia, ketika dikonfirmasi Waspada terkait kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan Sosialisasi Taushiyah MPU Aceh yang dilaksanakan di Aceh Utara terbagi dalam tiga titik yaitu di wilayah barat, tengah dan wilayah timur.

Di Wilayah Barat Aceh Utara, kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Jabal Rahmah Kuala Dua, Kecamatan Muara Batu. Di Wilayah Tengah Aceh Utara dilaksanakan di Al-Ikhlas Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron. Sedangkan di Wilayah Timur Aceh Utara dilaksanakan di Masjid Baiturrahman Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya.

“Acara ini kita laksanakan dalam satu hari yaitu Rabu (6/11). Di Wilayah Barat Aceh Utara diisi oleh Abu Ketua MPU Aceh Utara bersama dengan Tgk Zainuddin. Di Wilayah tengah diisi oleh Anggota MPU Aceh utara yaitu Tengku Tarmizi M Thaib bersama dengan Tengku H M. Sufi. Dan di wilayah timur diisi oleh Tengku H M Amin Daud bersama dengan Tengku H M Nuruddin. Para peserta kegiatan ini berasal dari 27 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara,” sebut Armia. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE