Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Dinilai Gagal Satukan Kesepahaman Eksekutif-Legislatif, Sekwan Perlu Dievaluasi

Dinilai Gagal Satukan Kesepahaman Eksekutif-Legislatif, Sekwan Perlu Dievaluasi
Razaliardi Manik Ketua Lembaga Satu Jari Aceh Singkil. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRK Aceh Singkil mulai diragukan. Lantaran dinilai tidak mampu mengakomodir dua kepentingan antara eksekutif dan legislatif di lembaga wakil rakyat tersebut.

Akibatnya jabatan strategis di Sekretariat Dewan itu mulai goyang, dan mendapat sorotan dari Lembaga Satu Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Singkil (Satu Jari) Aceh Singkil.

Akibat kegagalan dalam menyatukan kesepahaman tersebut Ketua Lembaga Satu Jari Aceh Singkil, Razaliardi Manik mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mengevalusi dan merotasi jabatan Sekwan yang saat ini dijabat oleh H Suwan. Katanya, selain jabatannya sudah lama, kinerja H Suwan selama ini juga menurut penilaiannya kurang bisa mengakomodir dua kepentingan di lembaga wakil rakyat ini.

“Saya sudah lama mengamati permasalahan yang sering terjadi di lembaga wakil rakyat Aceh Singkil itu. Banyak berbenturan antara dua kepentingan, terutama pada saat pembahasan anggaran,” katanya kepada Waspada.id, Kamis (10/11) setelah memantau jalannya Sidang Paripurna DPRK tentang Persetujuan Hak Interpelasi terhadap Pj Bupati Aceh Singkil, sore kemarin.

Ia mencontohkan, pertama, saat pembahasan Rancangan Qanun P-APBK Aceh Singkil 2021 lalu. Saat itu sempat beberapa kali mengalami deadlock karena perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Meski pada akhirnya disahkan di menit-menit terakhir pukul.23:00 WIB batas akhir pengesahan 30 September 2021, namun hampir saja P-APBK Aceh Singkil 2021 itu di Perbupkan.

Kedua, saat pembahasan Rancangan Qanun APBK tahun 2022. Pembahasan Rancangan Qanun ini pun sempat deadlock. Sehingga pengesahannya baru dapat dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021.

“Benturan-benturan seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika Sekwan mampu memainkan perannya dengan cara membangun komunikasi politik yang baik di lembaga DPRK tersebut,” cetusnya.

Razaliardi yang juga mantan Wartawan Harian Angkatan Bersenjata Jakarta ini menyebutkan, Fungsi dan tata Kerja Sekretaris Dewan itu mempunyai peran ganda, berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lainnya. Sehingga orang yang tepat menduduki jabatan Sekwan harus lah orang-orang yang mampu berkomunikasi dua arah.

Secara fungsional sekretaris dewan memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRK dan secara administrasi bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Sekarang lanjut Razaliadi, persoalan yang sama akan terulang lagi dalam pembahasan APBK 2023. Bahkan kali ini akan lebih gawat. Satu Jari Aceh Singkil bahkan memprediksi APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 hampir bisa dipastikan tidak akan melalui pembahasan dewan.

“Sepertinya, hampir bisa dipastikan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 tidak dibahas lewat DPRK. Sebab sampai hari ini KUA PPAS saja belum diserahkan kepada dewan. Padahal batas waktu kesepakatan Rancangan KUA PPAS antara Pemda dan DPRK paling lambat minggu kedua Agustus 2022,” terangnya.

Itu belum lagi menyangkut dengan penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu.

Sementara, persetujuan bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.

“Itu artinya, persetujuan antara DPRK dan Kepala Daerah tentang Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 harus sudah disepakati bersama pada tanggal 30 November 2022,” tegasnya.

Jika landasannya berdasarkan Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka sesuai batas waktu yang diberikan oleh Permendagri tersebut
Kecuali Pj Bupati berkeinginan APBK Aceh Singkil TA 2023 lewat regulasi Peraturan Bupati (Perbup).

“Pertanyaannya, ada masalah apa sebenarnya antara Kepala Daerah dengan DPRK. Adakah sesuatu yang tidak nyambung? Jika demikian maka perlu seseorang yang mampu melakukan kemunikasi yang baik dengan para politisi di DPRK itu. Biasanya yang melakukan itu adalah seorang Sekwan,” ujar Razaliardi.

Razaliardi juga mengingatkan bahwa pengangkatan H Suwan sebagai Sekwan ketika itu ditengarai melanggar peraturan dan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan pimpinan DPRK.

“Mungkin belum ada pihak yang memberitahukan persoalan tersebut kepada pak Pj Bupati. Tapi insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan memaparkan kepada PJ Bupati mengenai pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang terjadi saat pengangkatan Sekwan ketika itu. Dengan demikian akan memudahkan beliau dalam mengevaluasi jabatan Sekwan nantinya,” pungkas Razaliardi. (B25)

Berita terkait

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE