KUTACANE (Waspada.id): Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, dr. Mhd. Al-Fazri, Sp.B, menegaskan bahwa layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) guna keperluan administrasi, seperti pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja atau keperluan instansi/perusahaan, adalah layanan yang bersifat berbayar.
“Untuk pemeriksaan kesehatan yang sifatnya administratif, misalnya yang membutuhkan hasil rontgen paru, tes kejiwaan, dan lain-lain, biayanya mengikuti tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” ujar dr. Al-Fazri kepada Waspada.id, Sabtu (18/4).
Hal ini disampaikannya menanggapi kebijakan terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diberlakukan. Ia mengingatkan, masyarakat kategori Desil 8, 9, dan 10 atau golongan ekonomi menengah ke atas tidak lagi ditanggung oleh JKA dan wajib beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri mulai 1 Mei 2026 mendatang.
“Kebijakan ini merujuk pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Yang masih ditanggung pemerintah melalui JKA adalah Desil 1 sampai 7. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan ODGJ yang tetap akan dijamin,” jelasnya.
Masyarakat yang merasa data kategorinya salah dapat melakukan sanggahan data melalui sistem DTSEN di Dinas Sosial setempat. Ia juga menghimbau agar segera mendaftar BPJS Mandiri sebelum batas waktu agar layanan tidak terputus.
Terpisah, terkait pungutan biaya, dr. Al-Fazri menegaskan pihaknya menindak tegas jika ada oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika ada yang memungut biaya tidak sesuai Perbup kami akan berikan sanksi keras sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(id80)










