Scroll Untuk Membaca

AcehBudaya

DKA Nagan Raya MoU Dengan BPK Aceh

DKA Nagan Raya MoU Dengan BPK Aceh
Tim Badan Pelestarian Budaya Wilayah Aceh I melakukan penandatangan MoU bersama DKA Nagan Raya yang dilaksanakan kantor DKA Jeuram Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (25/11).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Dewan Kesenian Aceh (DKA) Nagan Raya melakukan penandatangan MoU dengan Badan Pelestarian Kebudayaan Aceh (BPK) Wilayah I Aceh di Kantor DKA Jeuram Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (25/11).

Kedatangan BPK pada sore itu untuk melakukan program ALC dengan DKA yang diwakili Ketua Tim Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Aceh Fariyani bersama rombongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DKA Nagan Raya MoU Dengan BPK Aceh

IKLAN

Ketua DKA Faisal A Qubsy kepada Waspada.id mengatakan, kedatangan tim BPK Aceh ini dalam rangka untuk  penandatanganan naskah Kerjasama MoU untuk Program Aceh Seniman Lawyer Club (ALC), yang akan membahas seluruh seni, dan semua persoalannya di Kabupaten Nagan Raya.

DKA Nagan Raya MoU Dengan BPK Aceh

Rencananya akan dilaksanakan pada 7  Desember 2023, dan juga merupakan acara talkshow dengan  melibatkan narasumber Rafly Kande, Illiza Sa’aduddin Djamal, Tgk Afiddin, Fazar Zain dan Dr. Khairuddin. Sedangkan peserta terdiri dari politisi, akademisi, BEM dan seluruh Ketua DKA Aceh.

Dalam  launching dengan tema yang berikan nanti, ’’Seni dalam persepsi prediksi menyongsong Pilkada yang sejuk,’’ jelas Ketua DKA Faisal.

Ketua Tim Badan Pelestarian Kebudayaan Aceh Fariyani mengucapkan terima kasih kepada DKA yang telah melakukan kerja samanya dalam bentuk MoU. “Semoga kegiatannya nanti berjalan dengan baik, dan kerjasama ini dapat diteruskan tahun depan,” ucapnya. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE