ACEH TAMIANG (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan tetap Rita Afrianti dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Senin (16/6).
Heddy Lugito, Ketua DKPP, menyatakan DKPP mengabulkan seluruhnya pengaduan terhadap Rita Afrianti dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, terhitung sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lama 7 hari dan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Agusni AH, membenarkan pemberhentian tersebut melalui telepon Selasa (17/6).
Sebelumnya, Waspada memberitakan seorang calon anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial MU melaporkan Rita Afrianti ke DKPP RI pada 5 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 (tanda terima dokumen pengaduan Nomor 317/04-5/SET-02/VI/2024).
Hingga berita ini diturunkan, Rita Afrianti belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. (b15)










