DPM Unimal Laporkan Pemko Lhokseumawe Ke Panwaslu

- Aceh
  • Bagikan
DPM Unimal Laporkan Pemko Lhokseumawe Ke Panwaslu
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh melaporkan Pemko Lhokseumawe Ke Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Senin (20/11), atas dugaan pelanggaran menebar gambar capres. Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena diduga ikut menebarkan baliho dan spanduk foto capres nomor urut 2 di tempat umum, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Senin (20/11).

Ketua Umum DPM Unimal Mohamad Mohaymin mengatakan pihaknya menduga adanya indikasi keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kontestasi Pilpres tahun 2024.

Pasalnya, bertebaran baliho atau spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dengan Logo Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam sebuah acara yang diadakan di Pemko Lhokseumawe.

Padahal ASN secara Peraturan Perundang-undangan sudah diperintahkan untuk bersikap netral dan independen dalam proses Pemilu/Pilpres tahun 2024, seperti yang termaktub dalam beberapa aturan.

Antara lain, Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Kemudian di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan aksi kampanye.

Meliputi pemasangan spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi, kampanye media, menghadiri deklarasi, kampanye bakal calon peserta pemilu.

Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup, akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memosting pada media sosial, media lain yang bisa diakses publik. Terakhir ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Pada Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Selanjutnya, Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara Ikut kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Kemudian sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sbagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Mohammad mengaku barisan mahasiswa telah mendatangi Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe sekira pukul 10.30 WIB, dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.

Mohammad menegaskan laporan temuan terkait dugaan keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe secara objeknya yaitu Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Kami mengecam terhadap pihak-pihak aparat ataupun ASN yang sudah di Wajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk bersikap netral dan independen dalam Pemilu/Pilpres 2024 namun melanggar ketentuan itu, karena akan membuat Pesta Demokrasi kita dimulai secara tidak jujur dan tidak adil,” tandasnya.

Mohammad meminta semua pihak menjaga nilai-nilai Demokrasi yang baik dan benar, agar Pesta Demokrasi tahun 2024 berjalan aman dan damai.

Mohammad berharap setelah menerima laporan tersebut, pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe dapat segera menindak lanjutnya.

Di sisi lain, ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Unimal terkait dugaan pelanggaran Pj Wali Kota Lhokseumawe

“Iya benar sudah kami terima laporannya dan kami akan mengkaji selama dua hari,” paparnya.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Darius membantah Pemko Lhokseumawe melakukan pelanggaran seperti yang dituding oleh DPM Unimal. Bahkan tidak benar Pemko Lhokseumawe berpihak pada salah satu capres yang dimaksud.

Darius menjelaskan bahwa penyebaran spanduk atau baliho gambar capres nomor urut dua itu bukanlah Pemko Lhokseumawe yang memasang.
Pemasangan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan Pemko Lhokseumawe atau panitia Sarasehan UMKM yang sedang menggelar kegiatan. “Tapi tidak apa karena di Instagram pribadi masyarakat bisa menilai positif,” tuturnya. (b09)

  • Bagikan