Aceh

DPMPTSP Bireuen Tegur Pemilik Ruko Ilegal

DPMPTSP Bireuen Tegur Pemilik Ruko Ilegal
Tampak fondasi bangunan ruko beberapa hari yang lalu.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen melayangkan surat teguran kepada Is, pemilik bangunan ruko di pinggir Jalan Reuleut, Kecamatan Kota Juang, yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Surat teguran sudah kami layangkan, jika tidak diindahkan sampai tiga kali akan dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu,” kata Kepala DPMPTSP Bireuen, Rita Hayati, Kamis (19/6).

Surat teguran bernomor 500.16.6.4/283 tertanggal 18 Juni 2025 merupakan teguran pertama. Surat tersebut mencantumkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 38 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan PBG dan sanksi pelanggaran, termasuk sanksi pidana. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Kasatpol PP dan WH, Dinas PUPR, dan Camat Kota Juang.

Sebelumnya diwartakan, pembangunan dua ruko di lokasi tersebut yang telah berdiri dua tahun lalu diduga ilegal karena tidak memiliki PBG dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pembangunan beberapa ruko lainnya juga diduga tidak memiliki legalitas dan menjadi sorotan warga karena merugikan pemilik ruko lain yang mematuhi GSB. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE