BANDA ACEH (Waspada.id): Sudah dua hari ini kondisi listrik di seluruh Aceh tidak stabil. Padam hampir seluruh Aceh. Banyak keluhan yang disampaikan ke saya sebagai mantan Kepala Ombudsman RI Aceh, ujar Taqwaddin (foto) kepada awak media, Selasa (30/09/25).
Kondisi tidak stabil ini merata hampir semua kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, mungkin hanya di Pulau Simeulu dan Pulau Weh yang normal karena mereka tidak terkoneksi dengan Sumatera Utara.
Penyebab utama matinya listrik di seluruh Aceh karena masalah interkoneksi listrik Aceh dengan Sumatera Utara. Kejadian ini sungguh sangat mengganggu kehidupan rakyat dan pelayanan publik, ujar Dr Taqwaddin yang sudah lebih dari tiga tahun ini memangku jabatan sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Aceh.
Menurut Taqwaddin, mesti ada solusi strategis untuk jangka panjang terkait hal ini. Tidak cukup hanya dengan langkah taktis aja.
Jika memang masalah interkoneksi yang jadi masalah, maka solusinya adalah melepaskan diri dari interkoneksi dengan Sumatera Utara.
Apalagi terkait interkoneksi ini diatur hanya dalam Peraturan Menteri ESDM yang kemudian dijabarkan dengan Keputusan Dirut PLN. Saya kira menyangkut hal ini bisa diselesaikan dengan pendekatan politik oleh Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI yang mewakili Aceh untuk menemui Menteri ESDM dan Dirut PLN.
“Saya sudah sampaikan keprihatinan ini kepada beberapa Anggota DPR dan DPD RI yang mewakili Aceh. Beberapa dari mereka, seperti Dek Gam sudah memberi respon bahwa besok akan call Dirut PLN. Begitu pula respon dari Azhari Cage, Anggota DPD RI yang akan menyampaikan hal ini pada rapat dengan Menteri ESDM dan Dirut PLN,” tuturnya.
Dikatakan, Penjahit Kutabaro Tailor, mengeluh bahwa “sudah lebih 11 jam listrik mati. Kami tidak bisa buat apa-apa karena semua peralatan menggunakan listrik. Kami rugi”.
Sementara pegiat media sosial Yusalfi Nyakman menyampaikan, masalah listrik di Aceh sudah bertahun-tahun begini, tapi koq tidak selesai-tidak selesai. Apakah pimpinan kita tidak ada yang peduli.
“Kami pun di Pengadilan Tinggi tadi terganggu kerja. Ruang rapat panas. Mik tidak bisa digunakan. Bahkan buat putusan pun terganggu, karena semua berkas perkara dalam aplikasi SIPP,” ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Menyikapi masalah kelistrikan ini, perlu dibahas pada level strategis yang dilakukan oleh Pimpinan Aceh, Anggota DPR/DPD RI yang mewakili Aceh membahas bersama dengan Menteri ESDM dan Dirut PLN.
“Jangan gara-gara interkoneksi, kita setiap tahun menjadi korban perasaan dan korban harta, yang tak jelas ganti ruginya”. pungkas Taqwaddin, Akademisi FH USK yang juga Ketua ICMI Aceh.(id66)