NAGAN RAYA (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.
Pengamanan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal Kamis (1/1/2026)
Kasat Reskrim menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM. Kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan diduga akan diperjualbelikan, jelas AKP Muhammad Rizal
Sopir beserta kendaraan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk tangki, BBM yang diangkut bukan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT NJG. Solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT NJG dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT BAU di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas,” ujar Kasat Reskrim M.Rizal
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah AKP M. Rizal.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, imbuh Kasat Reskrim AKP M.Rizal
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. (id83)











