Breaking News
Memuat breaking news...

Soal Aliran Dana Rp7,2 M ke Plt Kadis PUPR Madina, KPK Analisis Fakta Persidangan

Redaksi
Redaksi
Senin, 6 April 2026 - 3.02 PM WIB
Soal Aliran Dana Rp7,2 M ke Plt Kadis PUPR Madina, KPK Analisis Fakta Persidangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menganalisis fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp7,272 miliar kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, EYH.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang muncul di persidangan akan dikaji ulang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU," ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (06/04/2026).

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Oktober 2025 lalu, Mariam selaku Bendahara PT DNG mengaku telah mentransfer dana senilai Rp7,272 miliar ke rekening EYH. Perusahaan tersebut saat ini juga menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Topan O P Ginting.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum merinci lebih jauh hasil analisis maupun langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terkait keterangan saksi tersebut, meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama. (Id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement