LANGSA (Waspada) : Dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau penebangan kayu bakau di perairan Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat diwajibkan melapor ke Polres Langsa setiap dua kali dalam seminggu.
Geuchik Gampong Simpang Lhee, Ismail, kepada wartawan, Minggu (30/7) menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diboyong ke Polres Langsa kemarin telah dibebaskan, namun wajib lapor dalam seminggu dua kali sedangkan barang bukti tiga boat dan ratusan batang kayu bakau tetap disita oleh pihak berwajib.
“Hasil mediasi di Polres Langsa, dua pelaku yang sempat diamankan warga saat menebang kayu bakau di daerah kita, sore kemarin dibebaskan atas berbagai pertimbangan,” jelas Ismail.
Namun demikian, sambung Ismail, kepada pelaku warga meminta kepada pihak Polres Langsa untuk dikenakan sangsi wajib lapor Senin dan Kamis selama satu bulan.
Selain itu, menurut Ismail, meski kedua pelaku penebangan kayu bakau ini dilepaskan dari jeratan proses hukum atas perbuatan pembalakan dan pengrusakan hutan kayu bakau ini harus wajib lapor.
Sedangkan tiga unit sampan mesin, kampak, senter dan kayu milik para pelaku disita sebagai barang bukti (BB) dan tidak boleh ditebus oleh para pelaku, apapun alasannya.
“Kita akan terus menjaga keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir daerah kita ini dari pelaku perusakan. Pihak terkait juga hendaknya melakukan hal yang sama sebagaimana tugas mereka,” tegasnya.
Kemudian Ismail, mengharapkan kepada para pihak seperti Pemko Langsa melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kelautan Kota Langsa, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wil III Aceh agar memberikan dukungan kepada warga untuk tetap menjaga keberadaan hutan mangrove agar tetap terjaga kelestariannya.
“Kita minta dinas yang ada di Kota Langsa agar memberikan perhatian khusus tentang perlindungan hutan mangrove, mari sama-sama kita jaga dan lestari hutan mangrove kita dari jarahan tangan-tangan jahat,” tukasnya. (crp).
Baca juga: