BANDA ACEH (Waspada.id): Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku penelantaran bayi yang sebelumnya ditemukan di meunasah Desa Leupeh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial NM, 20, dan IS, 20. NM ditangkap di salah satu gerai minimarket di Banda Aceh, sementara IS diamankan di sebuah warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasatreskrim Iptu Julian Zairi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Kuta Alam dan melacak keberadaan keduanya di Banda Aceh.
“Orang tua bayi sudah diamankan kemarin, Minggu, 12 April 2026. Lokasi mereka berhasil diketahui setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah,” kata Julian saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi perempuan tersebut lahir pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB dan sempat dirawat di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam.
Namun, pada 24 Maret 2026 malam, kedua pelaku membawa bayi itu kembali ke Aceh Jaya menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk ditinggalkan. Setibanya di Kecamatan Jaya pada dini hari 25 Maret 2026, mereka memilih meunasah yang aktif digunakan warga agar bayi tersebut cepat ditemukan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, bayi itu ditemukan oleh tengku meunasah dalam kondisi hidup, terbungkus kain, dengan perkiraan usia sekitar tujuh hari.
Polisi memastikan kedua pelaku merupakan orang tua kandung bayi yang masih berstatus pacaran. Saat ini, keduanya telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya. (Hulwa)










