Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar sabu di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat, Senin (21/3) sekira pukul 15:00.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, Selasa (22/3) mengatakan, kedua tersangka, Fir, 25, mahasiswa, warga Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro dan Fre, 23, mekanik, warga Gp. Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pengedar Sabu Diringkus

IKLAN
Dua Pengedar Sabu Diringkus

Selain itu, bersama tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,33, kotak rokok, tiga HP, sepedamotor, Honda Supra X warna hitam dan Honda Vario warna abu-abu.

Kedua tersangka, ungkap Kasatnarkoba, ditangkap di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat yang mencurigai gerak gerik keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Fir ditemukan barang-bukti berupa dua paket sabu yang diakui adalah milik keduanya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE