Dua Pengedar Sabu Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar sabu di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat, Senin (21/3) sekira pukul 15:00.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, Selasa (22/3) mengatakan, kedua tersangka, Fir, 25, mahasiswa, warga Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro dan Fre, 23, mekanik, warga Gp. Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama.

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Selain itu, bersama tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,33, kotak rokok, tiga HP, sepedamotor, Honda Supra X warna hitam dan Honda Vario warna abu-abu.

Kedua tersangka, ungkap Kasatnarkoba, ditangkap di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat yang mencurigai gerak gerik keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Fir ditemukan barang-bukti berupa dua paket sabu yang diakui adalah milik keduanya.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)


  • Bagikan