BIREUEN (Waspada): Aktivis Mahasiswa Bireuen, Muhammad Rajief, melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan debat publik kedua Pilkada, yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen pada 22 November 2024, di Wisma Hotel Bireuen Jaya dengan tanda bukti tanda terima laporan No /02 /PL /PB /Kab/ 01.18/XI/2024.
Aktivis Mahasiswa Bireuen, Muhammad Rajief, Rabu, (27/11), malam, kepada Wartawan mengatakan, digantikan Event Organizer (EO), itu tanpa pemberitahuan resmi kepada para tim sukses peserta Pilkada, baru mengetahui adanya pergantian EO yaitu pada hari pelaksanaan debat publik Calon Bupati Bireuen.
“Padahal pada 21 November 2024, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan rapat koordinasi di Aula KIP Bireuen untuk membahas teknis pelaksanaan debat publik kedua, namun mengenai penggantian panitia pelaksana yang bertugas itu juga tidak disampaikan oleh pihak KIP Bireuen,” sebut Muhammad Rajief.
Dia menjelaskan, pengambilan ID peserta yang sebelumnya dijadwalkan pukul 15.00 WIB diundurkan waktunya hingga pukul 17.00 WIB, itu tanpa ada alasan yang jelas. Artinya mereka melakukan perubahan jadwal secara sepihak. Menyangkut Tertundanya Jadwal pelaksanaan debat yang semula direncanakan pukul 20.30 WIB juga diubah menjadi pukul 22.00 WIB, menyebabkan gangguan terhadap persiapan mental dan fisik pasangan calon.
“Kesiapan Fasilitas yang tidak memadai saat debat berlangsung, sejumlah fasilitas teknis yang tidak disiapkan dengan baik, tidak teratur ini menyebabkan gangguan konsentrasi pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misinya,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, menduga pergantian EO dan moderator juga tidak diberitahukan. moderator melakukan tindakan manipulatif dengan menukar isi amplop pertanyaan yang telah disiapkan. Dalam video rekaman, terlihat moderator membuka amplop, mengganti isi pertanyaan, lalu menyampaikan pertanyaan yang berbeda kepada pasangan calon.
“Diduga telah ditandai dan kami menemukan bukti foto adanya tanda khusus di beberapa lembar pertanyaan, yang di sengaja diarahkan kepada pasangan calon tertentu. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan dalam pelaksanaan debat tersebut,” terang Muhammad Rajief.
Dia menyebutkan, tidak sesuainya prosedur dengan regulasi seluruh pelanggaran di atas, maka menunjukkan bahwa pelaksanaan debat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip. Dia menyimpulkan tidak teratunya itu, maka dugaan manipulasi, dan pelanggaran etika dalam pelaksanaan debat publik kedua ini telah mencederai asas jujur, adil, dan setara dalam proses demokrasi.
“Kami menyerukan kepada pihak terkait, khususnya Panwaslih Kabupaten Bireuen, untuk segera menginvestigasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemilu karena transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Profesionalisme dan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” demikian Aktivis Mahasiswa Bireuen, Muhammad Rajief. (Czan)