BLANGPIDIE (Waspada.id): Syafruddin alias Abu Perlak, 68 terdakwa kasus pemerkosaan remaja putri lumpuh (15), asal Kota Banda Aceh, divonis 15 tahun kurungan penjara, sesuai informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Rabu (24/9).
Berdasarkan SIPP MS Blangpidie, Majelis Hakim mengadili Syafruddin karena telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Atas dasar itu, menjatuhkan uqubat ta’zir kepada terdakwa, dengan uqubat penjara selama 180 bulan dan menetap lamanya masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Kemudian, majelis hakim juga meminta agar terdakwa tetap ditahan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang dukun di Abdya diduga perkosa remaja lumpuh berusia 15 tahun, warga asal Kota Banda Aceh. Dimana, pelaku berinisial SF alias Abu Perlak, 68, melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga hamil. Tak hanya itu, kandungan korban yang sudah berusia 4 bulan, juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Aceh, melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025) lalu. Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa menyebutkan, korban sebut saja Bunga, 15, merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019 lalu, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. “Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwa ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban di bawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Setiba di rumah dukun tersebut, kata Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh. “Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah. Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” urai Erlina.
Setelah tiba Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal di rumahnya, dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya. “Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban, dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Pada saat awal pengobatan lanjut Erlina, korban ditemani oleh keluarganya. Namun setelah satu dua minggu, mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja. Sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut, terhitung sejak tahun 2019-2022.
Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan. “Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini, sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.
Karena sudah berulang kali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan. “Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” sebutnya.
Anehnya tambah Erlina, korban tidak bisa pulang ke rumahnya. Orang tua korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh. “Kemudian, suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.
Meskipun si korban pulang ke rumahnya kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya, yang diberikan oleh dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa menceritakan kepada orang tuanya, terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.
Kemudian, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, di situlah ibu korban sempat membuang gelang tersebut. “Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Di situlah orang tua korban baru tahu, kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.
Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban melapor kasus tersebut ke Polda Aceh. “Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini diserahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” katanya.(id82)