KOTA JANTHO (Waspada): Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H pada 12 Maret 2024.
Seruan terkait tata Laksana Ibadah selama bulan suci Ramadan tersebut ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Pj Bupati Aceh Besar melalui Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi mengatakan, seruan tersebut berisi agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadan. “Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktifitas hingga usai pelaksanaan tarawih,” ujarnya.
Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar. “Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa,” tandasnya.
Selain itu juga ditujukan bagi kaum muslim, dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadan, seperti membunyikn klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu. Bagi non muslim diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan.
“Selain ditujukan bagi muslim, seruan itu juga berlaku bagi non muslim untuk menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan,” terangnya. (b05)