Scroll Untuk Membaca

Aceh

Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Menyemarakkan Syi’ar Ramadan

Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Menyemarakkan Syi'ar Ramadan
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada):Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama tentang menyemarakan Syi’ar Ramadan Tahun 1445 H/2024 M.

Point-point untuk menyemarakkan syiar Ramadan tersebut sesuai UU nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU 11 /2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang hukum jinayat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Menyemarakkan Syi'ar Ramadan

IKLAN

“Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok -pokok Syariat Islam, Qanun Aceh nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 21 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa /perselisihan adat istiadat dan petunjuk teknisnya, kata Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si melalui Pj Sekda Yusrizal ST kepada Waspada.id, Jumat (8/3).

Lanjutnya, berikut bunyi seruannya, Meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih Predikat Taqwa. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, Meunasah, atau nama lain dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus/tadabbur Al-Quran, I’tikaf dan ibadah lainnya.

Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya.

Meningkatkan kegiatan dakwah Ramadhan dengan santun dan selalu memelihara ukhuwah islamiyah. Menunaikan Zakat, memperbanyak infaq, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin dan lain-lain seperti yang dianjurkan oleh agama islam.

Mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalulintas, menghindari balapan liar, tidak memakai knalpot blong, melarang menyalakan petasan, kembang api dan lain-lain yang dapat mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana kebakaran dan aksi pencurian pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan (Tidak makan minum dan merokok di tempat umum).

Bagi Aparatur Negara, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, penuh tanggungjawab, memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah, menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar Ramadhan.

Aparatur negara berperan sebagai konsultan dalam pemecahan masalah ditengah-tengah masyarakat; Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syari’at Islam serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan syi’ar Ramadhan serta akhlak terpuji.
Menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa

Mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.

Untuk unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, diharapkan juga berperan diantaranya; Agar senantiasa menjadi panutan yang baik ditengah Masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan mensyi’arkan Ramadhan serta menunjukkan akhlak terpuji.

Senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Mengelola media sosial dengan baik dan tidak membuat dan menghindari berita hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian.

Sementara untuk media massa cetak dan elektronik diantaranya; Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas atau memuat berita hoaks. Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam dan tidak memuat berita hoaks.

Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi diantaranya; Pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan /minuman untuk umum sejak masuk waktu imsak sampai dengan Pukul 15.30 WIB dan menyemarakkan syi’ar shalat lima waktu dan shalat tarawih secara berjamaah serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih.

Pengusaha salon diharapkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan. Pengusaha hotel dan kafe dilarang menggelar karaoke dan kegiatan sejenis lainnya.

Dilarang memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan.

Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan, penumpukan kebutuhan bahan pangan.

Dilarang menghambat pendistribusian bahan pangan dan kegiatan ekonomi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Demikian Seruan Bersama dikeluarkan oleh Forkopimda Agara, untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, pungkas Pj Sekda. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE