Fraksi Partai Gerinda Lapor BKD Terkait Rapat Paripurna DPRK Diduga Ilegal

- Aceh
  • Bagikan
Fraksi Partai Gerinda Lapor BKD Terkait Rapat Paripurna DPRK Diduga Ilegal
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar ketika menyerahkan berkas laporannya kepada Kabag Persidangan DPRK setempat di Ruang Fraksi Gerindra, Jumat (17/11) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRK Aceh Tamiang melapor ke Badan Kehormatan Dewan ( BKD) DPRK Aceh Tamiang terkait hasil sidang paripurna yang digelar DPRK setempat tentang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Aceh Tamiang yang dinilainya ilegal dan cacat hukum.

Sugiono Sukandar, selain memasukkan berkas laporan ke BKD, Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga memasukkan berkas mengajukan protes atau sanggahan yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Wakil Ketua, Fadlon dan Wakil Ketua, Muhammad Nur terkait hasil sidang Paripurna yang berlangsung, Kamis (16/11) yang diduga cacat hukum dan ilegal.

Amatan Waspada, Jumat (17/11), Sugino Sukandar memasukkan 4 berkas tersebut diserahkan kepada Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe.

Menurut Sugiono kepada Waspada, Jumat (17/11) sore, sidang paripurna yang dilaksanakan DPRK Aceh Tamiang tentang pembentukan AKD DPRK Aceh Tamiang adalah cacat hukum dan ilegal tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

“Saya sudah berusaha melakukan interupsi pada pimpinan sidang paripurna Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriato yang didampingi Wakil Ketua, Fadlon, tetapi interupsi yang saya ajukan diabaikan. Padahal sidang paripurna tersebut melanggar tata tertib DPRK Aceh Tamiang. Namun, pimpinan sidang tidak peduli tetap memutuskan sidang paripurna yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Sugiono menyatakan sidang paripurna tersebut melanggar kode etik dan tata tertib DPRK Aceh Tamiang, hasil sidang paripurna tersebut ilegal dan cacat hukum, sehingga nantinya akan berdampak kepada keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRK Aceh Tamiang.

Apalagi, imbuhnya, DPRK Aceh Tamiang akan membahas RAPBK Aceh Tamiang 2024 yang berisi program-program untuk kepentingan pembangunan dan rakyat Aceh Tamiang, jika AKD Panitia Anggaran cacat hukum atau ilegal tentu saja sangat berbahaya. Sedangkan pembahasan RAPBK Aceh Tamiang TA 2024 harus sudah selesai akhir November 2023.

Sugiono menjelaskan, adapun tata tertib yang dilanggar seperti susunan keanggotaan pada Komisi I tidak sah karena pada pada Pasal 49 Tatib DPRK Aceh Tamiang dinyatakan masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I selama 2 tahun 6 bulan.

“’Saya Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang belum membuat surat pendunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi I, tetapi sudah diganti pada sidang paripurna Kamis (16/11/2023),” tegas Sugiono.

Selain itu, ungkap Sugino, perpindahan AKD sebagai lampiran II Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Susunan Keanggotaan Komisi DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Gerindra pada Komisi IV tidak sah karena melanggar Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 33 dinyatakan Pimpinan AKD DPRK tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada AKD DPRK yang bersifat tetap lainnya, kecuali pimpinan DPRK yang merangkap sebagai pimpinan pada Panitia Musyawarah.

“Sarhadi adalah masih Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang tetapi malahan ditetapkan pula lagi sebagai Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, mana boleh merangkap seperti itu dan sidang paripurna cacat hukum dan ilegal,” tegasnya.

Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe ketika dikonfirmasi Waspada, Jumat (17/11), membenarkan Ketua Fraksi Gerindra,Sugiono Sukandar memang ada memasukkan berkas laporan ke BKD dan Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tidak masuk kantor pada Jumat (17/11), sehingga belum diperoleh Waspada terkait kasus ini.

Ketua BKD, Sarhadi tidak masuk kantor, sehingga belum diperoleh keterangan terkait adanya laporan dari Sugino Sukandar, Jumat (17/11).

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika dikonfirmasi Waspada, Jumat (17/11), mengakui sidang paripurna yang berlangsung Kamis (16/11) cacat hukum melanggar tata tertib DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020.

“Saya memang hadir pada sidang paripurna tersebut, tetapi saya tidak ada tanda tangan, lagi pula yang memimpin sidang paripurna adalah Ketua DPRK Aceh Tamiang,” tegas Fadlon.(b14)

  • Bagikan