SINGKIL (Waspada): Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah bisa pencairan sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) segera melakukan pengajuan, agar segera bisa diproses pencairan, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno, SE, Ak, M.Si melalui Kabid Perbendaharaan Fahruddin, SE saat dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Jumat (16/6).
“Amprah gaji sudah didistribusikan ke seluruh SKPK masing-masing. Dan SKPK harus segera menyampaikan pengajuan untuk pembayaran,” ucap Fahruddin.
Dijelaskannya, berjumlah 3.654 ASN Aceh Singkil terdiri dari 3.212 Pegawai Negeri Negeri (PNS) dan 244 orang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ribuan ASN ini masing-masing akan menerima gaji ke-13, yakni berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan beras.
Untuk 3.654 ASN tersebut, Pemkab Aceh Singkil mengucurkan senilai Rp15.260.194.950, peruntukan gaji ke-13 ASN yang akan dicairkan ke rekening masing-masing menjelang Hari Raya Idul Adha.
Dirincikannya, sumber anggaran untuk untuk PNS senilai Rp14.393.000,950 dan untuk ASN PPPK senilai Rp867.194.000.
Lebih lanjut Fahruddin menjelaskan, untuk Juknis pembayaran gaji ke-13 ini katanya, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor.15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke -13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sementara untuk ASN PPPK terhitung SPMT (surat perintah mulai tugas) 15 Mei 2023, sebanyak 206 orang, belum mendapat gaji ke-13 tersebut, terang Fahruddin. (B25)