Kami, Ricky K Margiono, SH., MH., CMLC., C.Med., AIIarb., dan Andi Agus Ismawan, SH., MH., CTL., Advokat dan Konsultan Hukum pada FIRMA HUKUM MARGONO-ISMAWAN & CO (MICO Indonesia), beralamat kantor di Jalan Bango Raya No. 18 RT/RW 001/003, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Yayasan IEP Persada Indonesia selanjutnya disebut “Klien”.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Pemberitaan (baik melalui Media Televisi Nasional maupun Media Elektronik/Online) yakni Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Program Beasiswa oleh Pejabat pada BPSDM Provinsi Aceh dan melibatkan salah satu (“Oknum”) Staff Keuangan Klien kami atas nama Saudari ET, maka kami menegaskan telah mengetahui dan mendapatkan informasi sehubungan dengan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dan menyatakan komitmen untuk mendukung Proses Penegakan Hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Bahwa terhitung sejak Pemberitaan oleh Media Televisi Nasional dan Elektronik (Online) yang telah pokoknya menetapkan Tersangka terhadap BPSDM atas nama S, CP, dan RH – serta Staff Keuangan Klien kami atas nama ET, maka kami telah melakukan Pemeriksaan dan Audit Internal sehubungan dengan Pelaksanaan Program Beasiswa Luar Negeri oleh BPSDM Provinsi Aceh. Hasilnya, kami menemukan Bukti berupa Pembukaan Akun Rekening Bank yang diduga dilakukan oleh Saudari ET bersama dengan “Oknum” lainnya atas nama DD, yaitu salah satu Mantan Karyawan yang pernah bekerja di Yayasan IEP Persada Indonesia namun yang bersangkutan telah lama mengundurkan diri dari Yayasan IEP Persada Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa Pembukaan Rekening Bank sebagaimana dimaksud dilakukan oleh “Oknum” tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pengurus/Pembina Yayasan IEP Persada Indonesia. Bahkan, Akun sebagaimana dimaksud sama sekali tidak diketahui oleh Klien kami sebagai Pengurus/Pembina. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan, kami mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah mngetahui dan sedang melakukan penyelidikan terhadap peran, pengaruh dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Sdr. DD tersebut.

Dengan demikian, kami memohon dan meminta kepada seluruh Pimpinan Redaksi Televisi Nasional dan Elektronik (Online) yang telah menerbitkan Pemberitaan yang pada pokoknya “terkesan” menyatukan keterlibatan Yayasan IEP Persada Indonesia sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud di atas, kiranya berkenan untuk menerbitkan Pemberitaan yang memuat informasi bahwa “Yayasan Persada Indonesia tidak terlibat di dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud, melainkan dilakukan oleh “Oknum” tanpa sepengetahuan dari Pengurus/Pembina Yayasan IEP Persada Indonesia”. Selain itu, kami meminta kepada seluruh Pihak untuk menghormati Proses Penegakan Hukum yang sedang berjalan dengan mendasarkan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) secara khusus terhadap Yayasan IEP Persada Indonesia, yaitu setiap orang wajib dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Sehubungan dengan hasil “Audit Internal” yang telah kami sampaikan di atas, maka Klien kami saat ini telah mengajukan Upaya Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Upaya Hukum Laporan Pidana di Kepolisian Republik Indonesia atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dilakukan beberapa perubahan terakhir yakni diubah melalui Undang-Undang (“KUHP”) Jo. Pasal 35 Jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh sehubungan dengan Hasil Audit Internal tersebut di atas, guna membantu proses Penyidikan dan Penegakan Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia secara Transparan.
Setiap Asumsi, Pemberitaan dan/atau Postingan yang mengandung unsur Penggiringan Opini yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat dibuktikan sehubungan dengan Proses Penegakan Hukum tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian bagi Klien kami, akan dianggap sebagai Tindakan Mencemarkan Nama Baik dan/atau Fitnah sehingga menimbulkan konsekuensi Hukum Pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi atau pemberitaan yang mengaitkan nama Yayasan IEP Persada Indonesia secara tidak tepat.
Selain itu, juga dapat kami sampaikan bahwa Klien kami menjamin integritas dan mendukung Penyelenggaraan Program Beasiswa Mahasiswa/i di Universitas Luar Negeri di seluruh dunia, khususnya di Wilayah Indonesia yang terpencil dan kurang terlayani, sehingga dapat menjalankan dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komunitas Masyarakat, hingga ke tahap Keluarga. Juga, Klien kami menyesalkan bahwa Mahasiswa/i dan Alumni yang sedang menempuh Pendidikan Tinggi atau yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Universitas Luar Negeri di seluruh Dunia tidak akan terhambat atau mengalami kendala akibat dari Proses Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebagai penegasan, hingga saat ini telah dan/atau begitu banyak Alumni Mahasiswasi Indonesia yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Universitas Luar Negeri di seluruh dunia melalui program beasiswa yang dikerjasamakan dengan Yayasan IEP Persada Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Program Beasiswa Luar Negeri yang dilaksanakan melalui Kerjasama dengan Klien kami telah berhasil dan tidak menimbulkan kerugian.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Hak Jawab ini maka dapat menghubungi kami melalui Email dan WhatsApp sebagai berikut: [email protected] – 0811-8462-901 – atas nama Maruli Tua Sinaga, S.H. Terimakasih.
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan komitmen redaksi dalam memenuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.










