LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu seberat 305,60 gram dua pengedar sabu, KD, 32, wiraswasta, warga Gp. Alue Kumba, Kecamatan RT Selamat Kabupaten Aceh Timur dan SK, 40, IRT, warga Dsn Setia Gp. Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/12) di warung oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH mengatakan, kedua pelaku kita amankan, Selasa (19/12) sekira pukul 19:30 di sebuah warung di Dsn. Setia Gp. Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, turut diamankan barang bukti 305,60 gram sabu, plastik warna hitam, dus HP dan sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam, No. Pol BL 5783 ZAE.
Menurut Kasat Narkoba, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa yang terletak di Dsn. Setia Gp. Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, kemudian Unit Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya.
“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti diamanakn di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)