PP Gempasu Minta Pj Gubsu Tegas Tindak SKPD Bermasalah

  • Bagikan
PP Gempasu Minta Pj Gubsu Tegas Tindak SKPD Bermasalah

MEDAN (Waspada): Puluhan elemen massa dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubsu Jl Imam Bonjol Medan, Kamis siang (20/12).

Salah satu tuntutannya, mendesak Pj Gubsu Hassanuddin agar berani menindak tegas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga tidak bisa bekerja sama dan bermasalah.

Sambil membawa berbagai spanduk, Kordinator Aksi Ahmad Maisyar didampingi Kordinator Lapangan Hendra P. Sihombing menyebutkan, aksi damai yang mereka gelar untuk menyoroti 100 hari kerja Pj. Gubsu, yang dinilai belum maksimal.

Menurut Ahmad Maisyar, Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 1 butir 5 Permendagri dijelaskan, Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Berkaitan dengan itu, PP GEMPASU sangat menyayangkan tidak adanya prestasi dalam menindak tegas kepala dinas yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan terkait banyaknya permasalahan yang ada di Sumatera Utara

Di antaranya, pekerjaan pembangunan insrastruktur sebesar Rp 2,7 Triliun dan menghadapi PON 2024 sebagai tuan rumah.

Selanjutnya, minimnya masalah di kesehatan dalam penanggulangan covid 19, serta gagalnya dalam mewujudkan pemerataan di sektor pertanian yang diduga banyaknya permasalahan dan salah satu program banyak Presiden Republik Indonesia.


Tuntutan

Dalam pernyataan sikapnya, PP Gempasu meminta Pj Gubsu memperhatikan tuntutan, antara lain Dinas Bina Marga Bina Kontruksi diduga gagal dalam membangun proyek 2,7 Triliun tahun 2022.

Kemudian, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara diduga gagal dalam penanganan Covid serta adanya korupsi pada kegiatan lain yang merugikan keuangan Negara, dll.

Berdasarkan Poin di atas, PP Gempasu manyatakan sikap antara lain meminta Kementrian Dalam Negri Indonesia agar mengevaluasi dan mengganti Pj. Gubsu.

Kemudian meminta DPRD Sumatera Utara agar melakukan kajian dan merekomendasi Kepada Kementrian Dalam Negeri agar mengganti Pj.Gubernur Sumatera Utara yang baru yang mampu menjalankan visi Sumatera Utara yang bermartabat dan mampu mengevaluasi SKPD yang kami duga gagal total dalam melaksankan tugas dengan baik.

Pj.Gubernur Sumatera Utara Harus berani mengambil sikap agar mencopot Kepala Dinas yang kami duga tidak mampu bekerjasama sama sama bekerja dengan Pj Gubernur dalam menjaga APBD Sumatera Utara.

Lalu, Pj Gubsu berani menonjobkan Kadis Kadis di atas yang diduga hanya sebagai wadah untuk meraup keuntungan dan copot Kadis yang diduga bersalah dan tidak mampu bekerja semaksimal mungkin.

Usai menyampaikan pernyataan sikap yang diberikan perwakilan Gubsu, peserta aksi meninggalkan kantor Gubsu dengan tertib. Sesuai jadwal, para pengunjukrasa juga akan berdemo di DPRD Sumut, namun urung dilaksanakan. (cpb)

  • Bagikan