LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu, dua pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam warkop Gp. Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Atim, Kamis (10/3).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, menjelaskan, kedua pelaku berinisial, DS, 26, wiraswasta, warga Gp. Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara dan Mus, 25, wiraswasta, warga Gp. Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 83,60 gram, dua HP dan sepedamotor
Diungkapkan Kasatnarkoba, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut anggota Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Atim.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa. Kemudian dilakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.
“Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandasnya.(b13)