Scroll Untuk Membaca

Aceh

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu, dua pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam warkop Gp. Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Atim, Kamis (10/3).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, menjelaskan, kedua pelaku berinisial, DS, 26, wiraswasta, warga Gp. Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara dan Mus, 25, wiraswasta, warga Gp. Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pengedar Sabu Diringkus

IKLAN

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 83,60 gram, dua HP dan sepedamotor

Diungkapkan Kasatnarkoba, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut anggota Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Atim.

Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa. Kemudian dilakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.

“Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandasnya.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE