Scroll Untuk Membaca

Aceh

HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Evaluasi Kasatreskrim Dan Kanit PPA

HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Evaluasi Kasatreskrim Dan Kanit PPA
Ketua HMI Cabang Tapak Tuan, M. Haikal Qadri.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan mendesak Kapolres Aceh Selatan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena dinilai lalai dan lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa FR, 11, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Ketua HMI Cabang Tapak Tuan, M. Haikal Qadri, menyebut laporan kekerasan tersebut sudah dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan sejak 14 Maret 2025. Namun, setelah lebih dari lima bulan, pelaku belum juga ditahan. Padahal, berkas perkara sudah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

“Hingga lima bulan berlalu, adik FR belum juga mendapatkan keadilan. Bahkan, ia malah dilapor balik. Ini kan lucu. Kasat Reskrim dan Kanit PPA seperti main-main dalam menangani kasus ini. Apa karena korban dari keluarga miskin dan pelaku dari kalangan berada,” kata Haikal dengan nada kesal kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (21/7).

Haikal juga menilai, lambannya penanganan mencerminkan praktik diskriminasi hukum yang nyata di Aceh Selatan. Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya bersikap netral dan profesional, bukan justru mempermainkan proses hukum.

“Saya menyatakan sikap tegas: tangkap pelaku kekerasan terhadap anak, proses hukum secara adil dan transparan, serta evaluasi Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang lalai,” tegasnya.

HMI juga mendorong peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Haikal mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Polres Aceh Selatan tak segera merespons desakan ini.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ketidakadilan terus menimpa anak-anak di daerah kami. Jika tak ada tindakan, kami akan konsolidasikan organ-organ sipil di Aceh dan turun aksi dengan massa besar,” ujar Haikal.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, juga mengecam lambannya penanganan kasus ini. Ia menuntut agar Unit PPA Polres Aceh Selatan segera menangkap pelaku.

“Sudah lima bulan sejak laporan masuk, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Ini mencederai prinsip dasar perlindungan anak,” tegas Marzuki.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Senin (21/7) mengatakan, penyidik Polres Aceh Selatan saat ini masih menunggu berkas P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

“Kita terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar perkara ini secepatnya P21 dan segera tuntas untuk disidangkan,” ungkapnya. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE