Aceh

Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Korupsi Pabrik Es DKP Abdya

Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Korupsi Pabrik Es DKP Abdya
Penyidik Kejari Abdya menggiring 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan pabrik es DKP Abdya ke  mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa dan dititip di Lapas Kelas II Blangpidie, Selasa (24/2).Waspada.id/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), membuka peluang munculnya tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Penyidik menegaskan, pengusutan perkara tidak akan berhenti pada dua nama yang telah ditahan.

Kepala Kejari Abdya, Kardono, didampingi jajaran, menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami alur anggaran dan peran masing-masing pihak dalam proyek tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut.

“Setelah penetapan dua tersangka, kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kardono, dalam konferensi pers di kantor Kejari Abdya, Selasa (24/2).

Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial TAG, Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Dari hasil perhitungan tersebut, negara diduga dirugikan senilai Rp715.235.705.

Proyek pabrik es berkapasitas 30 ton itu sejatinya dirancang untuk menopang sektor perikanan dan meningkatkan kualitas hasil tangkapan nelayan di Aceh Barat Daya. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kardono menegaskan, berkas perkara kedua tersangka saat ini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum. Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati atau berperan dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut proyek strategis daerah yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. 

Komitmen kejaksaan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kajari Abdya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kardono.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE