Aceh

Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi PPJ

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi PPJ
Ketiga pejabat yang menjadi tersangka yakni MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Az selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020, sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (11/12). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada ): Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan percepatan penuntasan kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau dugaan pencurian/korupsi uang APBK. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Saifuddin mengatakan upaya percepatan itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin (11/12).

Disebutkannya, setelah pelaksanaan Upacara Hakordia 2023 yang berlangsung di halaman Kantor Kerjaksaan Negeri, jaksa langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Masing-masingnya MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Az selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020. Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya. Ketiga tersangka tampak sedang menjalani pemeriksaan diruang penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lalu menerangkan, ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik, dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE