Aceh

Jalan Rusak Nyawa Terinjak, Pemkab–DPRK Pidie Layak Disentak

Jalan Rusak Nyawa Terinjak, Pemkab–DPRK Pidie Layak Disentak
Lubang di tikungan, nyawa jadi taruhan, warga desak Pemkab Pidie dan DPRK segera bertindak, Selasa (14/4).Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Lubang menganga di tengah badan jalan lintas Keude Lampoih Saka, Kecamatan Peukan Baro-Kemukiman Bungie, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, bukan lagi sekadar kerusakan infrastruktur.

Ia telah berubah menjadi simbol telanjang kegagalan Pemerintah Kabupaten Pidie dan DPRK Pidie dalam menjalankan tanggung jawab dasarnya, melindungi keselamatan rakyat.

Di tikungan tajam yang sempit, lubang-lubang itu mengintai tanpa ampun. Setiap hari, pengendara, terutama sepeda motor dipaksa memilih, menghindar dengan risiko jatuh, atau melaju lurus dengan risiko terperosok.

Tidak ada pilihan aman di jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

Di pagi hari, ironi itu terasa paling nyata. Para siswa berseragam sekolah melintas dengan wajah tegang, memburu waktu agar tidak terlambat masuk kelas.

Namun di jalan ini, mereka bukan hanya berpacu dengan jam, mereka juga mempertaruhkan keselamatan. “Anak saya tiap pagi lewat sini. Kami selalu khawatir. Takut jatuh, tetapi juga takut terlambat sekolah,” ujar Ibnu Sakdan seorang orang tua siswa.

Seorang pelajar menambahkan, “Kalau cepat takut jatuh, kalau pelan bisa telat. Serba salah.” ujar Muhammad Rizki, 17.

Cerita pilu juga datang dari seorang Safwab,40 warga yang mengalami kecelakaan saat membawa istrinya yang sedang hamil. Ia terjatuh setelah motornya kehilangan keseimbangan ketika berusaha menghindari lubang di tikungan tersebut.

“Saya bawa istri yang sedang hamil. Di tikungan ada lubang, saya hindari tetapi malah jatuh. Istri saya ikut terhempas. Itu yang paling saya takutkan,” ujarnya dengan nada getir.

Menurutnya, kejadian itu menjadi trauma dan memperlihatkan betapa berbahayanya kondisi jalan tersebut bagi siapa pun, terutama kelompok rentan.

“Ini bukan lagi sekadar jalan rusak, ini ancaman nyata. Nyawa dua orang sekaligus dipertaruhkan,” katanya.

Warga lain menyebut kecelakaan sudah berulang kali terjadi. Korban berjatuhan, dari luka parah hingga patah tulang, namun respons pemerintah nyaris tidak terlihat. Bahkan penanganan darurat seperti penimbunan pun belum dilakukan.

“Setiap hari kami lewat sini, selalu was-was. Kalau malam lebih bahaya lagi, lubangnya tidak kelihatan,” ujar warga.

Sorotan keras datang dari Rahmad, pemerhati pembangunan daerah. Ia menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi kegagalan struktural antara pemerintah dan DPRK.

“Ini kegagalan berlapis. Eksekutif diam, legislatif pun tak menjalankan fungsi pengawasan. Rakyat dibiarkan menghadapi risiko sendiri,” tegas Rahmad.

Ia secara khusus menyoroti anggota DPRK Pidie dari Dapil 2 yang dinilai tidak maksimal memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayahnya.

“Kalau jalan yang jelas membahayakan nyawa ini saja tidak diperjuangkan, lalu apa fungsi representasi mereka?” katanya.

Rahmad juga mengulas secara tegas aspek hukum yang mengikat tanggung jawab pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga jalan dalam kondisi laik fungsi, aman, dan nyaman dilalui.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Roda motor nyaris menghantam lubang di tengah jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Waspada.id/Muhammad Riza

Jika belum bisa diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu peringatan. “Kalau lubang di tikungan seperti ini dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, itu bukan hanya lalai, itu pelanggaran hukum,” tegas Rahmad.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pemerintah daerah dapat digugat jika kelalaiannya menyebabkan kerugian atau korban. “Setiap korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut. Ini bukan sekadar wacana, ini konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad mengingatkan potensi aspek pidana jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Dalam konteks ini, pembiaran terhadap kondisi berbahaya di ruang publik dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian serius.

Dari sisi keselamatan, ia menegaskan bahwa lubang di jalan, terutama di tikungan memiliki tingkat risiko tinggi.

Secara teknis, tikungan membutuhkan stabilitas dan konsentrasi penuh. Kehadiran lubang secara tiba-tiba memaksa pengendara melakukan manuver mendadak, yang sangat berisiko menyebabkan kehilangan kendali.

“Ini kombinasi bahaya yang fatal: tikungan, kecepatan, dan lubang. Dalam banyak kasus, ini adalah penyebab utama kecelakaan tunggal yang berujung serius,” jelasnya.

Rahmad menilai, jika pemerintah masih mengabaikan kondisi ini, maka itu sama saja membiarkan potensi kecelakaan terus terjadi setiap hari.

Ia mendesak Pemkab Pidie dan DPRK, khususnya Dapil 2, untuk segera bertindak cepat dan konkret.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Ini soal nyawa, bukan sekadar proyek. Pemerintah harus hadir sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.

Kini, warga hanya bisa berharap di tengah kecemasan yang terus menghantui. Jalan yang seharusnya menjadi penghubung kehidupan bagi siswa, pekerja, hingga ibu hamil justru berubah menjadi ancaman nyata.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka lubang di jalan itu bukan hanya merusak aspal, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Pidie lalai menjaga keselamatan rakyatnya.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE