Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jangan Jadikan Tempat Ibadah Ajang Kampanye

Jangan Jadikan Tempat Ibadah Ajang Kampanye
Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Zulhadisyah bersama tokoh lintas agama saat berfoto bersama dalam dialog lintas forum yang bertajuk 'Harmoni Dalam Keberagaman', yang diprakarsai Kesbangpol Aceh bersama Kesbangpol Kota Langsa di Aula setempat, Rabu (2/8). Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Jangan jadikan tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura dan Vihara sebagai ajang kampanye, hal ini tidak diperbolehkan baik dalam tatanan bernegara untuk menciptakan Pemilu 2024 mendatang secara damai.

Hal ini diutarakan Ustadz Dr Zulkarnain MA, dalam dialog lintas forum yang bertajuk ‘Harmoni Dalam Keberagaman’, yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh bersama Kesbangpol Kota Langsa, di Aula Kesbangpol Langsa, Rabu (2/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jangan Jadikan Tempat Ibadah Ajang Kampanye

IKLAN

Menurutnya, tidak diperbolehkan kampanye dalam rumah ibadah bahkan tidak boleh juga ada pajangan spanduk dipagar areal tempat ibadah, selain ini tanggung jawab penyelenggaran seperti KIP, Bawaslu juga tanggung jawab bersama.

Ustadz Zulkarnain yang juga Dosen pasca sarjana IAIN Langsa, menyampaikan helatan Pemilu lima tahunan ini harus disikapi dengan cermat karena Langsa masyarakatnya sangat heterogen dan multi agama, karenanya kerukunan harus tetap terjaga.

Bahkan Langsa ini unik ada tambahan seperti penghayat dan penganut kepercayaan, hal lain masalah Pemilu sebagai prolognya disamping ada penumpang resmi selalu ada penumpang gelap.

“Pertama penumpang resmi yakni moderasi dan toleransi sedangkan untuk penumpang gelap itu adanya sinkretisme dan aknotisme agama,” terangnya.

Pemilu itu akan sukses ketika diberikan kesempatan dan jangan adanya golput, tidak kalah penting adanya integritas dan profesional penyelenggaraan Pemilu seperti KIP dan Panwaslih serta dukungan anggaran dan logistik yang tepat waktu, tidak bisa ‘ie Babah Puteh‘ (air putih saja —red).

Pemilu itu adalah permainan alunan ombak, ada yang dibawa ke tepian laut ada juga yang hanyut ditengah lautan. Makanya ketika tidak mampu ikuti alunan ombak jangan ikut bermain ombak dan ada orang yang tak mampu maka siap-siap menghitung tiang listrik usai Pemilu.

“Risiko terjun dalam dunia politik harus mampu mengikuti permainan alunan ombak,” ucap Ustadz Zulkarnain mantan Ketua FKUB Kota Langsa itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, saat membuka acara menyatakan perlu digaris bawahi bahwa Kota Langsa saat ini kerukunan beragama sangat toleran bukan sebaliknya intoleran.

“Bahkan berbagai kegiatan semua lintas agama yang ada di Langsa terlibat dan harapannya Pemilu berjalan baik dan damai,” katanya.

Menurutnya, Pemilu 2024 diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu Legislatif, DPR-RI, DPD, DPRA, DPRK, Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” urainya.

Lantas pada Rabu, 27 November 2024 dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sedangkan Kasubbid Kesbangpol Aceh, Surya, melaporkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengahadapi Pemilu 2024 mendatang agar sukses dan damai.

“Juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu serta kerukunan di Aceh terbilang rukun dan damai, meskipun ada riak-riak sedikit itu biasa, namun harus diperhatikan juga,” jelas Surya.

Sedangkan Ketua FKUB Aceh, A Hamid Zein, SH MHum, dalam paparnya harmoni dalam keberagaman adalah suku, agama dan ras, dengan ilmu kita hidup lebih mudah, dengan budaya kita hidup lebih beradab dan dengan agama kita hidup nyaman.

Aceh itu bersifat khusus dan istimewa sejak zaman dahulu, Aceh memiliki khusus tersendiri diantaranya agama dan pendidikan.

Potret keberagaman dan kerukunan umat beragama di Aceh dengan jumlah penduduk Aceh menurut pemeluk agama sebanyak 6.071.930 orang terdiri dari Islam 6.006.605, Kristen 52.091, Katolik 6.181, Budha 6,863 dan Hindu 187.

Sedangkan jumlah rumah ibadah se Aceh terdiri Masjid 4.137, Meunasah 6.316, Mushalla 4.355,
Gereja Katolik 20, Gereja Kristen 187, Vihara/Klenteng 9 dan Pura 1.

Adapun urgensi pengamalan beragama dalam menjaga kerukunan pada sila pertama Pancasila “Ketuhanan yang maha esa” keberagaman agama, suku, ras, adat dan budaya yang ada di indonesia menjadi faktor utama dalam bernegara.

Negara harus cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa tentram, aman, dan damai tanpa ada ganggguan dari orang lain atau sekelompok masyarakat.

“Hubungan agama dan negara saling membutuhkan, dimana agama membutuhkan negara untuk membumikan pesan pesan ilahiah terhadap warga negaranya dan negara membutuhkan agama untuk kehidupan ini,” katanya.

Selanjutnya, untuk isu saat ini yang perlu disikapi dalam menjaga kerukunan umat beragama yakni
pendirian rumah ibadah, Intoleransi, potensi konflik sosial yang disebabkan isu SARA, ujaran kebencian SARA (hate speech) melalui media, Radikalisme dan Terorisme CTT Hate Speech (ujaran Kebencian) ada perkataan perilaku atau pertunjukan yang dilarang, karena dapat memicu terjadi kekerasan dan sikap prasangka buruk dari pelaku.

Hal senada Wakil Ketua FKUB Aceh, Junaidi, untuk terciptanya Pemilu damai jangan gunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye bahkan tidak boleh dipasang spanduk di pagar tempat ibadah dan hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ditindaklanjuti.

Acara yang dipandu oleh Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas, Sri Verawati, SH, juga hadir Ketua FKUB Kota Langsa, H Hasanuddin SH MH, Sekretaris Kesbangpol Kamaruzzaman, Kabid Poldagri, Amir Muda Arafat, Kabid Idologi Rusli SE, dan tokoh lainnya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE