SIGLI (Waspada): Berbagai cara bisa dilakukan masyarakat mendukung langkah kepolisian menjaga kondisivitas di daerah, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti yang dilakukan salah seorang warga Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pria yang diduga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang namanya enggan disebutkan, ini dengan sukarela menyerahkan satu pistol rakitan jenis FN lengkap magasin dan 5 butir amunisi peluru ke Polsek Tiro, Polres Pidie, Senin (13/11/2023).
Warga berharap dengan adanya masyarakat yang selama menguasai senjata api, menyerahkannya kepada aparat keamanan dapat memudahkan tugas kepolisian untuk terus menciptakan situasi keamanan yang kondusif, dan masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, terkhusus menjelang pemilu 2024.
Kapolres Pidie AKB Imam Asfali S.I.K, Rabu (15/11) membenarkan seorang warga Tiro telah menyerahkan satu pucuk senjata api jenis rakitan, jenis pistol FN lengkap magazine dan 5 butir amunisi peluru ke Polsek Tiro, Polres Pidie, Senin (13/11/2023). Senjata api sisa masa konflik tersebut diserahkan seorang warga Tiro kepada polisi, dan diterima langsung Kapolsek Tiro, Iptu Zery Irfan, SH, MH didampingi kanit reskrim Aiptu Jamaluddin di kawasan Glee Cot Beurandeh Jalan Pintosa Kecamatan Tiro/Truseb.

Kapolres menambahkan awalnya pada hari senin (13/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB seorang warga Kecamatan Tiro menghubungi Kapolsek Tiro, dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Kapolsek Tiro disalah satu warkop yang ada di Kecamatan Tiro, pada saat bertemu dengan Kapolsek Tiro, warga tersebut mengatakan ingin menyerahkan satu pucuk senjata api pistol rakitan Jenis FN berikut amunisi seraya memperlihatkan foto dalam handphonenya kepada Kapolsek Tiro.
Menurut Imam Asfali, saat menyerahkan pistol tersebut, warga itu mengaku pistol itu peninggalan masa konflik Aceh yang selama ini ditanam dalam kawasan hutan Tiro, Pidie. Jujur kata Imam, selama ini pihaknya tidak bosan-bosan mengimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api dengan sukarela bersedia menyerahkan senjata apinya yang masih disimpat kepada aparat keamanan atau kepada polisi untuk diamankan.
Pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi hukuman kepada mereka yang bersedia menyerahkannya secara sukarela baik itu senjata api atau pun sejenis bahan peledak. Dia menjelaskan dalam melakukan pengamanan terhadap semua jenis senjata api, Polres Pidie dengan seluruh jajarannya melakukan pendekatan secara humanis, mengimbau masyarakat yang menyimpan senjata api segera menyerahkannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah menyerahkan kepemilikan senjata api dan senjata api rakitan secara sukarela ke Polsek maupun Polres, dengan harapan bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan juga secara sukarela menyerahkannya ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Pidie,” pungkasnya.
Karena itu, Imam Asfali sangat berharap kepada warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api sisa konflik agar menyerahkan kepada polisi terdekat. Apapun itu bentuk dan jenisnya, jika tanpa izin sangat berbahaya untuk digunakan. Begitupun Kapolres Pidie dengan tegas menyebutkan pemilik senjata api ilegal atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup dan bahkan dapat dihukum mati.(b06)