ACEH TIMUR (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman 2,6 tahun terdakwa pembunuhan Harimau Sumatera pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada sidang yang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan Majelis Hakim, Ketua Tri Purnama didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Sedangkan terdakwa yakni Syahril bin Zakaria, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur tempat yang bersangkutan ditahan.
Selain menuntut pidana penjara 2,6 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim melanjutkan persidangan pada 13 Juli dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa membunuh sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, Selasa (21/2) lalu.(b10)