Aceh

Kadisdik Aceh Selatan Diminta Tak Bersikap Emosional Berhentikan Kepsek

Kadisdik Aceh Selatan Diminta Tak Bersikap Emosional Berhentikan Kepsek
Koordinator For-PAS, T. Sukandi.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi meminta pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Selatan, Ridha Nisfu mengedepankan profesionalitas dalam mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.

“Kita meminta diutamakan dan di kkepankan profesionalitas melalui hasil evaluasi kinerja yang terukur dan transparan. Bukan justru bersikap sewenang-wenang secara brutal dan emosional,” kata T. Sukandi kepada Waspada.id di Tapaktuan, Minggu (19/4).

Penegasan T. Sukandi tersebut merujuk terkait polemik kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCK) di wilayah Kecamatan Labuhanhaji. For-PAS menilai pernyataan Plt. Kadisdik terkait hal itu tak lebih hanya omon-omon alias asal bunyi (Asbun) sebagai alasan pembenaran terhadap kebijakannya.

Soalnya, pernyataan yang menyebut salah seorang kepala sekolah yang diduga diberhentikan karena tidak memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah keliru.

Karena, kondisi di lapangan berdasarkan fakta justru menunjukkan sebagian besar kepala sekolah di wilayah Labuhanhaji belum mengantongi sertifikat tersebut.

“Dari 13 sekolah dasar di Labuhanhaji, hanya empat kepala sekolah yang sudah memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah, selebihnya, sebanyak sembilan kepala sekolah belum memiliki sertifikat,” ungkap Sukandi.

Adapun empat kepala sekolah yang disebut telah memiliki SCK, yakni Kepala SD Negeri 3 Labuhanhaji, Kepala SD Negeri Kauman Pisang, Plt Kepala SD Negeri 6 Labuhanhaji, serta Kepala SD Negeri Padang Bakau.

Namun demikian, For-PAS menduga adanya keputusan pemberhentian terhadap Kepala SD Negeri Padang Bakau oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan secara semena-mena.

“Ini menjadi pertanyaan, karena yang bersangkutan justru termasuk yang telah memiliki sertifikat. Sementara masih banyak kepala sekolah lain yang belum memiliki SCK kenapa tak diberhentikan,” tambahnya.

Lebih jauh, For-PAS juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, termasuk dikaitkan dengan rencana proyek revitalisasi pascabencana di SD Negeri Padang Bakau.

“Kami menduga ada indikasi kepentingan tertentu, apalagi jika dikaitkan dengan rencana proyek revitalisasi, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pintanya.

Karena itu, For-PAS meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi secara transparan terkait kebijakan penunjukan dan pemberhentian kepala sekolah, serta memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap semua kebijakan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak sarat kepentingan,” pungkasnya.

Sudah Sesuai Aturan

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, menyatakan penataan kepala sekolah (kepsek) yang dilakukan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).

“Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Sesuai Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Penunjukan Plt hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen sekolah,” jelas Ridha Nisfu, S.Pd.

Ridha menyebutkan, kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masa penugasan berakhir, pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian. Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi,” ujarnya.

Saat ini telah dilaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah untuk pengisian kekosongan jabatan (Plt) yang telah dipetakan dalam SIMKPSPTK sebanyak 64 satuan pendidikan, termasuk sekolah yang telah diusulkan pemberhentian kepala sekolah tersebut.

“Proses seleksi telah berjalan dan telah terjaring BCKS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 76 orang dari jumlah guru yang diundang sebanyak 844 orang,” sebutnya.

Dia menambahkan, penugasan itu berlaku satu periode selama empat tahun. Untuk periode berikutnya, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pelatihan CKS.

“Dengan penataan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE