BLANGPIDIE (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH Senin (13/10), mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan Kejari Abdya, demi mencari keuntungan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Kajari Bima, menyusul adanya informasi terkait oknum tertentu yang menghubungi aparatur Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil, dengan janji bisa “menghentikan” atau “menyelesaikan” persoalan hukum, terkait dugaan penyimpangan dana desa di desa tersebut.
Menurut Kajari Bima Yudha, tidak ada pihak manapun di luar institusi resmi Kejaksaan, yang berwenang menangani, menunda, atau menghentikan proses hokum, yang sedang berjalan. “Kami menegaskan bahwa, tindakan seperti itu merupakan modus penipuan. Masyarakat kami minta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Abdya,” tegasnya.
Kajari Bima menambahkan, jika ada pihak yang merasa dihubungi atau didatangi, oleh orang yang mengaku dari Kejari Abdya dan meminta sesuatu, dengan iming-iming penyelesaian perkara, agar segera melapor ke pihak Kejaksaan atau kepolisian terdekat. “Langkah tegas akan kami ambil terhadap siapapun, yang berusaha mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan dan memanfaatkan situasi hukum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya kembali.
Ia juga mengingatkan, masyarakat dan aparatur Desa agar tetap tenang, serta tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar, terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa, yang saat ini sedang mencuat ke permukaan.(id82)