LANGSA (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman SH menyatakan siap mendukung program Majelis Adat Aceh (MAA) untuk menghidupkan lembaga Peradilan Adat di semua gampong dalam wilayah Kota Langsa.
Pernyataan tersebut dikatakan saat menerima kunjungan Ketua MAA Langsa Drs H Mursyidin Budiman ke kantornya, Senin (19/9).
Menurut Kajari Langsa kebaradaan peradilan adat yang ada di bawah binaan MAA sama dengan keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di bawah binaan kejaksaan.
Dengan didampingi Kasi Pidum Edwardo, Kajari Langsa lebih lanjut menjelaskan Rumah Rj di Kota Langsa sudah ada di setiap kecamatan. Kedepan bisa berkolaborasi dengan MAA untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
Dia berharap Rumah RJ dan peradilan adat bisa berjalan beriringan, dan penguatannya dalam masyarakat bisa dilakukan bersama antara Kejari dengan MAA.
Sementara Ketua MAA Langsa Drs H Mursyidin Budiman mengucapkan terima kasih banyak kepada Kajari Langsa yang telah menyambut baik kedatangannya di Kantor Kejari.
Karena keberadaan Kajari dalam struktur Lembaga MAA memang berkedudukan sebagai Pemangku Adat, maka kontribusinya membantu tugas-tugas MAA memang sangat dibutuhkan, demikian katanya. (b12)












