LHOKSEUMAWE (Waspada) : Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menegaskan tidak ada pengusiran wartawan ketika tim gabungan melakukan penggeledahan di Kantor DPKAD Kota Lhokseumawe dan hanya terjadi kesalahpahaman yang sudah diselesaikan.
Hal itu diungkapkannya ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon selulernya, Jumat (11/8), terkait wartawan yang sempat memboikot aksi penggeledahan jaksa di Kantor DPKAD setempat.

“Barusan tadi kita kumpul bersama para wartawan. Sekarang semuanya tidak ada masalah lagi. Tidak ada yang mengusir hanya tidak diizinkan masuk karena sedang digeledah. Hanya ada wartawan yang menafsirkan itu sebagai pengusiran,” paparnya.
Di sisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengamankan puluhan dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Kajari mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan proses dalam rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Ada beberapa ruangan di kantor tersebut yang dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Lalu Syaifudin menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut dan mulai diperiksa pada hari Senin (14/8) mendatang.
“Banyak saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan wali kota dan Pj wali kota serta mantan Kepala BPKD periode 2018 hingga 2022,” tegasnya. (b09)
Berita terkait: