Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inpassing Rp2,7 Miliar

Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inpassing Rp2,7 Miliar
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Aceh, membayar tunjangan  guru mandrasah non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing tahun 2023.
 
Guru Inpassing adalah guru yang telah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru khususnya guru bukan ASN.
 
Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
 
“Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan,” ujar Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Jumat (22/12/23).
 
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Kakanwil.
 
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah menyampaikan, Kemenag Aceh telah menyiapkan anggaran Rp2,7 miliar untuk tunjangan inpassing 659 guru madrasah bukan ASN.
 
Setelah diverifikasi dan divalidasi  Kanwil Kemenag Aceh, kemudian membayarkan tunjangan bagi guru inpassing berjumlah Rp2.139.370.200 untuk 659 orang.
 
“Tunjangan profesi guru non ASN terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023,” jelasnya.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE